Bross Orandi cantik murmerrrr :)

Bross Orandi cantik murmerrrr :)
Bross Organdi

Selasa, 13 Desember 2011


MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Lingkungan dalam Perspektif Islam





Oleh :
Kelompok 4
1.      Rima Rohani                       (F0311100)
2.      Rizka Naili K.                     (F0311101)
3.      Rizki Akbar Anwar            (F0311102)
4.      Rizzky Pradana Putra         (F0311103)
5.      Sheylla Carlinda .P.            (F0311105)

Dosen : Zeni Lutfiah, S.Ag, M.Ag

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2011BAB I
PENDAHULUAN






A.    LATAR BELAKANG
Problem lingkungan hidup pada masa sekarang sudah merupakan masalah khusus dan besar bagi pemerintah dan masyarakat. Masalah lingkungan hidup memang merupakan masalah yang kompleks di mana lingkungan lebih banyak bergantung kepada tingkah laku manusia yang semakin lama semakin menurun, baik segi kualitas maupun kuantitas dalam menunjang kehidupan manusia, ditambah lagi dengan melonjaknya pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali dengan baik.
Dari kenyataan ini kiranya manusia perlu berangsur-angsur mengembangkan suatu sikap yang menyayangi terhadap alam. Yang perlu kita atasi adalah kecenderungan untuk melihat alam sebagai obyek semata-mata, sebagai sesuatu untuk dimanfaatkan dan dieksploitasi menurut keperluan atau kesewenang-wenangan manusia. Manusia harus belajar melihat alam sebagai kawan kita. Karena pada dunia yang padat nanti ketergantungan manusia terhadap alam akan bertambah. Keserasian dengan alam bagi manusia, yang diperlukan untuk menghadapi masa depan, bukan persoalan pengetahuan dan konsepsi intelektual semata.
Manusia akan harus belajar hidup di suatu bumi yang terbatas di mana pertumbuhan ditentukan oleh batas-batas kemampuan teknologi dan kearifan manusia itu sendiri. Jika manusia tidak mengembangkan dan memupuk kearifan mengelola masyarakat, tata lingkungan dan kehidupan, lebih banyak lagi orang yang akan menderita di masa-masa mendatang.
Manusia diangkat Allah sebagai khalifah. Kekhalifahan yang menuntut manusia untuk memelihara, membimbing dan mengarahkan segala sesuatu agar mencapai maksud dan tujuan penciptaannya. Dengan kedudukannya itu manusia diberi tanggung jawab, yaitu diserahi bumi dengan segala isinya dan tidak boleh diabaikan pula usaha untuk melestarikannya, artinya hendaklah dijaga keseimbangan ekologi dan hindari pencemaran serta diupayakan agar digunakan sehemat mungkin. Bumi ini bukanlah warisan nenek moyang segelintir orang, melainkan pinjaman dari anak cucu mereka. Selaku peminjam, mereka harus pandai dan adil, tidak ceroboh supaya barang pinjaman itu dapat dikembalikan sesuai aslinya, atau mungkin lebih baik lagi.
Oleh karena itu, kelompok kami tertarik untuk membahas tentang Lingkungan dalam Perspektif Islam dan makalah ini mencoba menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan pandangan Islam tentang problematika lingkungan hidup.


B.     TUJUAN
1.      Memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Pendidikan Agama Islam
2.      Untuk mengetahui pengertian lingkungan dan pengertian lingkungan menurut Islam
3.      Agar lebih memahami pandangan Islam terhadap lingkungan
4.      Untuk mengetahui langkah – langkah pencegahan yang dapat ditempuh untuk mengatasi kerusakan alam


BAB II
ISI

A.    Pengertian Lingkungan

Manusia wajib memelihara dan menjaga lingkungan hidup agar tetap lestari dan alami. Hal ini disebabkan, karena lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dala kehidupan manusia. Lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, didefiniikan sebagai “kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup”. Dalam pengelolaan lingkungan hidup, manusia mempunyai peranan yang sangat penting. Karena pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri, pada akhirnya ditujukan untuk keberlangsungan kehidupan manusia di muka bumi ini.
Selanjutnya lingkungan hidup (Human Ecology) menurut H.A. Mattulada (1994) meliputi makhluk biologis, makhluk bermasyarakat dan sebagai insan budaya. Dapat dikatakan, lingkungan hidup manusia terdiri atas: 1) lingkungan biofisik, 2) lingkungan sosial, dan 3) lingkungan budaya. Adapun Yusuf al-Qardhawi (2002) (dalam Jalaluddin, 2008: 3) menilai lingkungan hidup meliputi yang dinamis (hidup) dan yang statis (mati). Lingkungan dinamis (hidup), lanjut al Qardhawi meliputi wilayah manusia, hewan, dan tumbuhan. Sedangkan lingkungan statis (mati) meliputi alam ( thabiah) yang diciptakan Allah, dan industri (shinaiyyah) yang diciptakan manusia.
Lingkungan statis ini dapat dibedakan dalam dua kategori pokok. Pertama, bahwa seluruh alam ini diciptakan untuk kemaslahatan manusia, membantu dan memenuhi semua kebutuhan mereka. Kedua, bahwa lingkungan dengan seisinya, satu sama lain saling mendukung, saling menyempurnakan, saling menolong, sesuai dengan sunnah-sunnah Allah yang berlaku di jagat raya ini. Di sini terlihat, bahwa “naturnya” lingkungan itu berada dalam sebuah system tatanan yang harmonis. Menurut H.A. Mattulada (1994), saling hubungan dan ketergantungan antara segenap anasir melahirkan apa yang disebut “system lingkungan” (ecosystem). Suatu sistem yang berlaku pada lingkungan hidup social dan lingkungan hidup budaya, sebagai keseluruhan lingkungan hidup manusia. Ketiga lingkungan hidup (alam fisik, sosial dan budaya) itu pun berada dalam saling berhubungan dan saling ketergantungan (dalam Jalaluddin, 2008: 4).
Dari pendapat di atas dapatlah disimpulkan bahwa lingkungan itu sebenarnya ada dua, yaitu lingkungan manusia dan lingkungan selain manusia atau disebut juga lingkungan alam (hewan, tumbuhan, sosial, benda, daya, keadaan dan termasuk juga perilaku manusia). Atau dengan kata lain, lingkungan mencakup segala sesuatu yang berada di sekitar manusia. Bahkan manusia pun dapat dikategorikan sebagai lingkungan. Pembentukan lingkungan yang baik menjadi tugas dan tanggung jawab
manusia.
            Fiqh dalam konteks lingkungan adalah hasil bacaan dan pemahaman manusia terhadap dalil naqli, baik yang maktubah (tertulis) maupun yang kauniyyah (tidak tertulis) yang tersebar di alam jagad raya. Jadi, Fiqh Lingkungan berarti pemahaman manusia tentang lingkungan hidup melalui pendekatan-pendekatan holy scriptures (teks-teks suci) dan natural signs (tanda-tanda alam) yang pada akhirnya akan melahirkan suatu konsep dan sikap mareka terhadap alam semesta, khususnya menyangkut pelestariannya. Karenanya pemahaman umat terhadap ajaran Islam perlu dikembangkan dan diperdalam agar Islam bisa dilihat comprehensif. Sebagai penjabaran dari agama Islam yang kita yakini Fiqh Lingkungan  adalah ramah terhadap lingkungan, Fiqh Lingkungan itu diperlukan untuk panduan opersional dalam membangun fasilitas kehidupan manusia dengan dilengkapi lingkungan yang asri taman-taman yang rindang sejuk dan indah dipandang konsep ini sesuai dengan ajaran Al-Qur’an.
B.     Unsur-Unsur Lingkungan
Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1982, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut, lingkungan hidup tersusun dari berbagai unsur yang saling berhubungan satu sama lain, yaitu unsur biotik, abiotik, dan sosial budaya.
1.      Unsur Biotik
Unsur biotik adalah unsur-unsur makhluk hidup atau benda yang dapat menunjukkan ciri-ciri kehidupan, seperti bernapas, memerlukan makanan, tumbuh, dan berkembang biak. Unsur biotik terdiri atas manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan. Secara umum, unsur biotik meliputi produsen,konsumen,dan pengurai.
a.                Produsen, yaitu organisme yang dapat membuat makanan sendiri dari bahan anorganik sederhana. Produsen pada umumnya adalah tumbuhan hijau yang dapat membentuk bahan makanan (zat organik) melalui fotosintesis.
b.               Konsumen, yaitu organisme yang tidak mampu membuat makanan sendiri. Konsumen terdiri atas hewan dan manusia. Konsumen memperoleh makanan dari organisme lain, baik hewan maupun tumbuhan.
c.                Pengurai atau perombak (dekomposer), yaitu organisme yang mampu menguraikan bahan organik yang berasal dari organisme mati. Pengurai menyerap sebagian hasil penguraian tersebut dan melepas bahan-bahan yang sederhana yang dapat dipakai oleh produsen. Pengurai terdiri atas bakteri dan jamur.

2.      Unsur Abiotik

Unsur abiotik adalah unsur-unsur alam berupa benda mati yang dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Termasuk unsur abiotik adalah tanah, air, cuaca, angin, sinar matahari, dan berbagai bentuk bentang lahan.

3.      Unsur Sosial Budaya

Unsur sosial budaya merupakan bentuk penggabungan antara cipta, rasa, dan karsa manusia yang disesuaikan atau dipengaruhi oleh kondisi lingkungan alam setempat. Termasuk unsur sosial budaya adalah adat istiadat serta berbagai hasil penemuan manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

C.    Arti Penting Lingkungan

Makhluk hidup tidak dapat dipisahkan dari lingkungannya. Kalian tentu dapat membayangkan, apa yang terjadi jika seekor ikan dikeluarkan dari akuarium, kolam, atau sungai yang merupakan lingkungan hidupnya? Ikan tersebut akan mati, bukan? Hal itu terjadi karena tidak adanya unsur-unsur lingkungan yang mendukung kehidupan ikan tersebut. Meskipun lingkungan bersifat mendukung atau menyokong kehidupan makhluk hidup, namun perlu diingat bahwa tidak semua lingkungan di muka bumi ini memiliki keadaan yang ideal untuk kehidupan makhluk hidup. Dalam hal ini, makhluk hidup yang bersangkutan harus dapat beradaptasi atau menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungannya. Sebagai contoh, manusia yang hidup di daerah dingin seperti di kutub harus mengenakan pakaian yang tebal agar dapat bertahan di hawa dingin; hewan onta mempunyai kemampuan tidak minum selama berhari-hari, hal ini disesuaikan dengan kondisi lingkungan hidup onta, yaitu di padang pasir yang sulit menemukan air; beberapa jenis tumbuhan menggugurkan daunnya saat musim kemarau agar dapat mengurangi penguapan, sehingga pohon tersebut tidak mati karena kekurangan air. Hal-hal tersebut merupakan bentuk adaptasi makhluk hidup terhadap kondisi lingkungan yang beragam di muka bumi. Khusus bagi manusia, adaptasi yang dilakukan terhadap lingkungannya akan menghasilkan berbagai bentuk hasil interaksi yang disebut dengan budaya. Budaya-budaya tersebut, antara lain, berupa bentuk rumah, model pakaian, pola mata pencaharian, dan pola kehidupan hariannya.
Dengan kemampuan yang dimilikinya, manusia tidak hanya dapat menyesuaikan diri. Akan tetapi, manusia juga dapat memanfaatkan potensi lingkungan untuk lebih mengembangkan kualitas kehidupannya. Bagi manusia, selain sebagai tempat tinggalnya, lingkungan hidup juga dapat dimanfaatkan sebagai:
media penghasil bahan kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan;
wahana bersosialisasi dan berinteraksi dengan makhluk hidup atau manusia lainnya; sumber energi;sumber bahan mineral yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelangsungan hidup manusia;serta media ekosistem dan pelestarian flora dan fauna serta sumber alam lain yang dapat dilindungi untuk dilestarikan.
D.    Kerusakan Alam
Bumi saat ini sedang mengalami kerusakan pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Suhu rata-rata planet bumi semakin panas, gunung es di daerah kutub meleleh sehingga menaikkan permukaan air laut, pola-pola cuaca semakin tidak teratur, perusakan hutan semakin tidak terkendali, bencana alam kian sering terjadi, krisis pangan global mulai mengancam, penyakit-penyakit  baru yang sulit untuk disembuhkan terus bermunculan, ketersediaan air bersih di masa depan terancam, dan masih banyak tanda-tanda kerusakan alam yang sedang terjadi di sekitar kita. Proses kerusakan tersebut bahkan terus menambah lingkungan yang dianggap tak mungkin tercamari seperti lautan lepas. Kesadaran akan lingkungan hidup yang berkualitas seolah-olah belum menjadi “topik utama” dalam pembicaraan umat islam. Selain itu juga masih sedikit orang yang peduli dengan sumber daya alam yang tersedia.
            Para ahli lingkungan menduga bahwa kerusakan lautan pada saat ini justru lebih cepat dibandingkan kerusakan hutan tropis( Agus Sofyan, 2010). Tidaklah mengherankan apabila manusia semakin sulit mendapatkan nutrisi yang cukup dari lautan karena makin berkurangnya hasil tangkapan nelayan akibat rusaknya habitat makhluk hidup di lautan tersebut.
 “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) (QS. Ar-Ruum (30): 41).”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa kerusakan yang terjadi adalah buah dari perilaku manusia yang tidak mementingkan kelestarian alam. Permasalahan lingkungan yang kini dihadapi umat manusia umumnya disebabkan oleh dua hal. Pertama, karena kejadian alam sebagai peristiwa yang harus terjadi sebagai sebuah proses dinamika alam itu sendiri. Kedua, sebagai akibat dari perbuatan manusia. Dari dua penyebab ini, ternyata manusia merupakan agen utama perusak lingkungan. Dengan bertambahnya populasi manusia, maka perubahan lingkungan yang berimbas kepada kerusakan lingkungan sulit untuk dihindarkan. Selain bertambah dalam jumlah, aktivitas manusia juga bertambah cepat dengan diciptakannya teknologi yang mampu mempercepat kerja dan memperbesar hasil. Pertambahan kecepatan aktivitas tersebut ternyata sekaligus mempercepat proses kerusakan lingkungan pula. Hal ini disebabkan karena dinamika proses di alam tunduk pada hukum Thermodinamika yang menyatakan bahwa dalam proses perubahan energi tidaklah 100% effisien, sehingga selalu ada hasil samping yang terbuang(Agus,2010).
E.     Kerusakan akibat kejadian alam
1.      Letusan gunung api
Letusan gunung api dapat menyemburkan lava, lahar, material-material padat berbagai bentuk dan ukuran, uap panas, serta debu-debu vulkanis. Selain itu, letusan gunung api selalu disertai dengan adanya gempa bumi lokal yang disebut dengan gempa vulkanik. Aliran lava dan uap panas dapat mematikan semua bentuk kehidupan yang dilaluinya, sedangkan aliran lahar dingin dapat menghanyutkan lapisan permukaan tanah dan menimbulkan longsor lahan. Uap belerang yang keluar dari pori-pori tanah dapat mencemari tanah dan air karena dapat meningkatkan kadar asam air dan tanah. Debu-debu vulkanis sangat berbahaya bila terhirup oleh makhluk hidup (khususnya manusia dan hewan), hal ini dikarenakan debu-debu vulkanis mengandung kadar silika (Si) yang sangat tinggi, sedangkan debu-debu vulkanis yang menempel di dedaunan tidak dapat hilang dengan sendirinya. Hal ini menyebabkan tumbuhan tidak bisa melakukan fotosintesis sehingga lambat laun akan mati. Dampak letusan gunung memerlukan waktu bertahun-tahun untuk dapat kembali normal. Lama tidaknya waktu untuk kembali ke kondisi normal tergantung pada kekuatan ledakan dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Akan tetapi, setelah kembali ke kondisi normal, maka daerah tersebut akan menjadi daerah yang subur karena mengalami proses peremajaan tanah.
2.  Gempa Bumi
Gempa bumi adalah getaran yang ditimbulkan karena adanya gerakan endogen. Semakin besar kekuatan gempa, maka akan  menimbulkan kerusakan yang semakin parah di muka bumi. Gempa bumi menyebabkan bangunan-bangunan retak atau hancur, struktur batuan rusak, aliran-aliran sungai bawah tanah terputus, jaringan pipa dan saluran bawah tanah rusak, dan sebagainya. Jika kekuatan gempa bumi melanda lautan, maka akan menimbulkan tsunami, yaitu arus gelombang pasang air laut yang menghempas daratan dengan kecepatan yang sangat tinggi. Contohnya,peristiwa gempa 9,0 skala richter disusul tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam di penghujung tahun 2004. Peristiwa tersebut merupakan gempa paling dasyat yang menelan korban diperkirakan lebih dari 100.000 jiwa. Selain itu,gempa bumi juga pernah melanda Yogyakarta dan Jawa Tengah pada bulan Mei 2006 dengan kekuatan 5,9 skala richter.
3. Banjir
Banjir merupakan salah satu bentuk fenomena alam yang unik. Dikatakan unik karena banjir dapat terjadi karena murni gejala alam dan dapat juga karena dampak dari ulah manusia sendiri. Banjir dikatakan sebagai gejala alam murni jika kondisi alam memang memengaruhi terjadinya banjir, misalnya hujan yang turun terus menerus, terjadi di daerah basin, dataran rendah, atau di lembah-lembah sungai. Selain itu, banjir dapat juga disebabkan karena ulah manusia, misalnya karena penggundulan hutan di kawasan resapan, timbunan sampah yang menyumbat aliran air, ataupun karena rusaknya dam atau pintu pengendali aliran air. Kerugian yang ditimbulkan akibat banjir, antara lain, hilangnya lapisan permukaan tanah yang subur karena tererosi aliran air, rusaknya tanaman, dan rusaknya berbagai bangunan hasil budidaya manusia. Bencana banjir merupakan salah satu bencana alam yang hampir setiap musim penghujan melanda di beberapa wilayah di Indonesia. Contoh daerah di Indonesia yang sering dilanda banjir adalah Jakarta. Selain itu beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada awal tahun 2008 juga dilanda banjir akibat meluapnya DAS Bengawan Solo.
4.Tanah Longsor
Karakteristik tanah longsor hampir sama dengan karakteristik banjir. Bencana alam ini dapat terjadi karena proses alam ataupun karena dampak kecerobohan manusia. Bencana alam ini dapat merusak struktur tanah, merusak lahan pertanian, pemukiman, sarana dan prasarana penduduk serta berbagai bangunan lainnya. Peristiwa tanh longsor biasanya melanda daerah memiliki topografi agak miring atau berlereng curam. Sebagai contoh, peristiwa tanah longsor di Karanganyar ( jawa Tengah ) pada bulan Desember 2007.
5.Angin Topan atau Badai
Angin topan terjadi karena perbedaan tekanan udara yang sangat mencolok di suatu daerah sehingga menyebabkan angin bertiup lebih kencang. Di beberapa belahan dunia, bahkan sering terjadi pusaran angin. Bencana alam ini pada umumnya merusakkan berbagai tumbuhan, memorakporandakan berbagai bangunan, sarana infrastruktur dan dapat membahayakan penerbangan. Badai atau angin topan sering melanda beberapa daerah tropis di dunia termasuk Indonesia. Beberapa daerah di Indonesia pernah dilanda gejala alam ini. Salah satu contoh adalah angin topan yang melanda beberapa daerah di Yogyakarta dan Jawa Tengah.
6.Kemarau Panjang
Bencana alam ini merupakan kebalikan dari bencana banjir. Bencana ini terjadi karena adanya penyimpangan iklim yang terjadi di suatu daerah sehingga musim kemarau terjadi lebih lama dari biasanya. Bencana ini menimbulkan berbagai kerugian, seperti mengeringnya sungai dan sumber-sumber air, munculnya titik-titik api penyebab kebakaran hutan, dan menggagalkan berbagai upaya pertanian yang diusahakan penduduk.
F.     Kerusakan Lingkungan Akibat Perbuatan Manusia
1.      Pencemaran Lingkungan
Petani dalam  menggunakan obat pembasmi hama (pestisida) guna membasmi hama pertanian mereka. Semua aktivitas di atas (lahan berpindah, penggunaaan pupuk dan pestisida) pada akhirnya merusak lingkungan. Salah satu akibat dari pemupukan yang berlebihan adalah eutrofikasi atau pengayaan unsur hara di danau. Eutrofikasi merupakan salah satu faktor utama menurunnya hasil tangkapan ikan dan juga faktor utama pendangkalan danau. Penggunaan pestisida yang berlebihan, juga menjadi penyebab rusaknya keseimbangan lingkungan dengan terbasminya makhluk hidup bukan sasaran.
Kerusakan lingkungan semakin bertambah parah dengan munculnya modernisasi dan industrialisasi di segala bidang. Industrialisasi tidak hanya berakibat bertambahnya emisi gas penyebab global warming seperti karbon dioksida dan gas-gas lainnya, tetapi juga mengakibatkan masuknya bahan-bahan berbahaya ke dalam lingkungan. Sebagai contoh adalah pencemaran logam berat dan pencemar organik Pencemaran logam berat dapat diakibatkan oleh pencemaran dari industri pertambangan seperti tambang timah, logam mulia, dan proses-proses lain yang menggunakan logam sebagai bahan dasar. Logam berat tidak hanya berbahaya bagi lingkungan tetapi juga bagi manusia. Merkuri termasuk logam yang paling berbahaya karena dapat merusak sistem syaraf manusia dan juga mematikan. Cadmium, perak dan tembaga juga sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan kanker dan menurunkan kemampuan bereproduksi (menghasilkan keturunan).  Arsenik merupakan salah satu logam berat yang banyak digunakan sebagai racun pembunuh hewan karena daya racunnya yang kuat. Keberadaan logam-logam berat tersebut di dalam lingkungan, misalnya lingkungan perairan, relatif sulit dideteksi dengan peralatan biasa.  Dampak yang ditimbulkan oleh keberadaan logam-logam berat tersebut mungkin baru dapat dilihat apabila ikan dan hewan-hewan air lain terapung mati di atas sungai. Namun, adanya dampak yang terlihat (akut) tersebut menunjukkan sudah parahnya pencemaran yang terjadi. Penanggulangan pencemaran yang telah berada pada kondisi akut tersebut relatif lebih sulit dibandingkan dengan penanggulangan pencemaran ringan atau tindakan pencegahan pencemaran.
2.      Degradasi Lahan
Degradasi lahan adalah proses berkurangnya daya dukung lahan terhadap kehidupan. Degradasi lahan merupakan bentuk keusakan lingkungan akibat pemanfaatan lingkungan oleh manusia yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan. Bentuk degradasi lahan yaitu:
1) Lahan kritis dapat terjadi karena praktik ladang berpindah ataupun karena    eksploitasi pertambangan secara besar-besaran.
2) Rusaknya ekosistem laut terjadi karena bentuk eksploitasi hasil-hasil laut secara besar-besaran, misalnya menangkap ikan dengan menggunakan jala pukat, penggunaan bom, atau menggunakan racun untuk menangkap ikan atau terumbu karang. Rusaknya terumbu karang berarti rusaknya habitat ikan, sehingga kekayaan ikan dan hewan laut lain di suatu daerah dapat berkurang.
3) Kerusakan hutan pada umumnya terjadi karena ulah manusia, antara lain, karena penebangan pohon secara besar-besaran, kebakaran hutan, dan praktik peladangan berpindah. Kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan, misalnya punahnya habitat hewan dan tumbuhan, keringnya mata air, serta dapat menimbulkan bahaya banjir dan tanah longsor.
G. Kerusakan lingkungan dalam pandangan Islam
Proses kerusakan lingkungan di darat dan lautan telah disitir dalam Alqur’an surat 30 (Ar-rum) ayat 41:
”Telah terjadi (tampak) kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah akan merasakan kepada mereka sebagian (akibat tindakan mereka) agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
            Selanjutnya masih banyak lagi ayat-ayat Alqur’an (misalnya: surat 2 ayat 60 dan 205; surat 5 ayat 64; surat 7 ayat 85; dan beberapa surat lainnya) yang juga menegaskan tentang peranan manusia dalam kerusakan lingkungan, melarang manusia untuk merusak lingkungan, dan sekaligus mengajak manusia memelihara lingkungan. Dari ayat-ayat tersebut ada dua hal pokok yang menjadi dasar pandangan Islam dalam issu pencemaran lingkungan. Pertama, Islam menyadari bahwa telah dan akan terjadi kerusakan lingkungan baik di daratan dan lautan yang berakibat pada turunnya kualitas lingkungan tersebut dalam mendukung hajat hidup manusia. Kedua, Islam memandang manusia sebagai penyebab utama kerusakan dan sekaligus pencegah terjadinya kerusakan tersebut. Untuk itu, ajaran Islam secara tegas mengajak manusia memakmurkan bumi dan sekaligus secara tegas melarang manusia membuat kerusakan di bumi. Namun sayangnya, ayat-ayat tersebut kurang mendapat perhatian baik dari kalangan ulama maupun masyarakat umum. Kemungkinan besar masyarakat belum cukup menyadari dampak akibat kerusakan lingkungan, bahkan ketika mereka jelas-jelas mengalami bencana tersebut. Sebagai contoh, banjir tahunan yang melanda kota Jakarta adalah akibat rusaknya lingkungan di hulu, aliran, dan muara sungai. Perubahan lingkungan di daerah hulu dari areal hutan ke perumahan (villa) mengakibatkan turunnya daya dukung lingkungan hulu untuk menampung air. Akibatnya ketika terjadi hujan, sebagian besar air hujan masuk ke dalam sungai.
Selanjutnya, kerusakan lahan, tebing, serta penimbunan sampah disekitar aliran sungai juga menambah besar resiko banjir yang terjadi. Ditambah lagi dengan proses pendangkalan muara sungai akibat lumpur dan timbunan sampah menambah parah serta meluasnya daerah banjir dari tahun ke tahun. Bencana tahunan tersebut tampaknya belum mampu juga merubah tabiat dan prilaku masyarakat dalam mengelola lingkungan. Masyarakat tampaknya sudah “beradaptasi” dengan kerusakan tersebut dan terkesan “apatis” untuk merubahnya. Dibutuhkan pendekatan dan pengelolaan yang terpadu untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan tersebut.
H.Pemulihan Alam
”Telah terjadi (tampak) kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah akan merasakan kepada mereka sebagian (akibat tindakan mereka) agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
Berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah di atas, maka dalam berinteraksi dan mengelola alam serta lingkungan hidup itu, manusia mengemban tiga amanat dari Allah.Pertama, al-intifa’ yaitu Allah mempersilahkan kepada umat manusia untuk mengambil manfaat dan mendayagunakan hasil alam dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran dan kemaslahatan. Kedua, al-i’tibar yaitu manusia dituntut untuk senantiasa memikirkan dan menggali rahasia di balik ciptaan Allah seraya dapat mengambil pelajaran dari berbagai kejadian dan peristiwa alam. Ketiga, al-islah yaitu manusia diwajibkan untuk terus menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan itu.
Allah SWT telah memberikan fasilitas daya dukung lingkungan bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, dalam perspektif hukum Islam dapat dinyatakan bahwa status hukum pelestarian lingkungan adalah wajib bagi setiap individu. Dengan demikian, manusia dituntut untuk selalu membiasakan dirinya agar bersikap ramah terhadap lingkungan. Manusia juga diangkat Allah sebagai khalifah. Kekhalifahan yang menuntut manusia untuk memelihara, membimbing dan mengarahkan segala sesuatu agar mencapai maksud dan tujuan penciptaannya. Dengan kedudukannya itu manusia diberi tanggung jawab, yaitu diserahi bumi dengan segala isinya dan tidak boleh diabaikan pula usaha untuk melestarikannya, artinya hendaklah dijaga keseimbangan ekologi dan hindari pencemaran serta diupayakan agar digunakan sehemat mungkin. Bumi ini bukanlah warisan nenek moyang segelintir orang, melainkan pinjaman dari anak cucu mereka. Selaku peminjam, mereka harus pandai dan adil, tidak ceroboh supaya barang pinjaman itu dapat dikembalikan sesuai aslinya, atau mungkin lebih baik lagi.
Islam mengajarkan bahwa masalah lingkungan timbul disebabkan karena tidak adanya keseimbangan antara manusia dan sumber-sumber daya alam ekosistem tempat hidup manusia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari unsur-unsur sumber daya yang lain. Karena itu kelangsungan hidup manusia tergantung dari kelestarian ekosistemnya. Apabila keseimbangan lingkungan tersebut terganggu dan tidak diantisipasi serta dikembalikan sedini mungkin, maka lingkungan hidup manusia akan bertambah rusak dan binasa. Jelaslah kiranya bahwa memelihara dan membangun lingkungan di permukaan bumi ini adalah ajaran yang penting dalam Islam. Pendidikan agama yang bercorak intelektualistis dan pelaksanaan ibadah yang formalistis dewasa ini belum mampu membina hidup kerohanian dan moral umat. Padahal yang diperlukan dunia saat ini adalah dalam rangka membendung materialisme yang menimbulkan kerusakan
dan pencemaran lingkungan hidup. Dalam pada itu mereka harus pula mengembangkan
paham perikemakhlukan di samping perikemanusiaan, sehingga bukan saja timbul rasa
cinta sesama manusia tapi juga sesama makhluk. Harus disadari betul bahwa kebahagianan terletak bukan dalam kekayaan materi semata, tetapi juga dalam kekayaan rohani. Ternyata orang yang kaya secara materi saja tidak bisa menjaminnya bahagia, yang kemudian mencarinya di luar materi.
Manusia berkewajiban memelihara kelestarian alam. Allah menyuruh kepada manusia untuk memanfaatkan alam bagi kepentingan umat dan memakmurkannya. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qurān:
“Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu
pemakmurannya.”
 Demikianlah tanggung jawab dan usaha pemeliharaan atau pelestarian lingkungan hidup adalah salah satu bentuk amal saleh bagi orang-orang yang beriman serta dijanjikan pahala bagi mereka. Firman Allah:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaikbaiknya.
Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.”
Beberapa aspek yang dapat dilakukan oleh Islam dalam pengelolaan lingkungan yang terpadu adalah:
1. Pendidikan lingkungan
Pendidikan lingkungan yang diajarkan secara Islami merupakan sarana penting bagi muslim untuk mengenal dan menyadari lingkungan hidup mereka secara baik dan benar sehingga mampu berperan secara sadar dan aktif dalam pengelolaan dan pembinaan lingkungan. Sebagai mayoritas penduduk Indonesia, muslim mempunyai kewajiban dan peran yang sangat besar dalam pengelolaan lingkungan tersebut. Dibutuhkan pengetahuan dan kesadaran yang mendalam bahwa Islam sangat memperhatikan lingkungan dan kesehatan. Hal ini membutuhkan peran pendidik, ulama, dan tokoh masyarakat untuk menanamkan pengetahuan dan kesadaran tersebut kepada masyarakat.
Kesadaran bahwa alam semesta adalah milik Allah SWT merupakan langkah dasar dalam memahami kedudukan manusia di alam ini. Dalam beberapa ayat Alqur’an Allah SWT menjelaskan bahwa Allah SWT menciptakan alam semesta beserta isinya dengan pertimbangan yang matang, seimbang, dan setiap ciptaanNya tersebut mempunyai manfaat dan fungsi (surat 6 ayat 38; surat 16 ayat 66 s/d 69; surat 25 ayat 2; surat 54 ayat 49; surat 80 ayat 24 s/d 32). Selanjutnya, Allah SWT juga menyatakan bahwa manusia adalah ciptaaanNya yang unik dan menjadikannya sebagai khalifah di bumi (surat 6 ayat 165; surat 7 ayat 69 dan 129; surat 10 ayat 14; surat 24 ayat 55; surat 38 ayat 26).Dalam ajaran Islam, khalifah lebih bersifat sebagai pengelola atau manajer di bumi ini sedangkan Allah SWT adalah pemilik mutlak dari bumi dan segala isinya. Allah SWT memberikan hak kepada manusia untuk mengambil manfaat dari bumi dan isinya namun Allah SWT juga memberi kewajiban pada manusia untuk menjaga bumi dan isinya. Hal ini sesuai benar dengan deklarasi PBB mengenai pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang berisi petunjuk dan informasi tentang pemanfaatan dan pengeloaan sumber daya alam bagi pembangunan dan kelanjutan pembangunan itu sendiri. Pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan disegala bidang (misalnya ekonomi, sosial, dan politik) yang tetap mengindahkan ketersediaan sumber daya alam yang memadai bagi generasi mendatang. Pembangunan tersebut sangat memperhatikan daya dukung lingkungan, sehingga tidak secara semena-mena menghabiskan sumber daya alam yang tersedia. Hal ini sesuai dengan saran Rasulullah SAW untuk hidup sederhana dan tidak berfoya-foya terhadap harta dan sumber daya yang kita miliki. Selanjutnya pembangunan yang berkelanjutan juga memperhatikan aspek sumber daya manusia sebagai pelaku dan penanggung jawab pembangunan tersebut. Peningkatan mutu sumber daya manusia yang pintar dan bijaksana sangat ditekankan dalam Islam.
Pada masyarakat pedesaan yang sebagian besar bersifat primordial, peran ulama dan tokoh masyarakat dalam mensukseskan program pengelolaan lingkungan sangatlah besar. Masyarakat pedesaan umumnya pasif dan mencontoh perbuatan yang dilakukan oleh ulama atau pemimpin mereka. Untuk itu sudah sewajarnya apabila ulama, pemimpin, ataupun calon ulama dan pemimpin masyarakat membekali diri dengan pengetahuan yang memadai mengenai pengelolaan lingkungan dan kesehatan. Pada masyarakat perkotaan yang umumnya lebih individualistis, intelektual muslim diharapkan menjadi contoh yang baik dalam menjaga dan mengelola lingkungan, karena dengan pengetahuan yang dimilikinya seharusnya dia mampu menyelaraskan dan memadukan perintah agama dengan perannya sebagai bagian dari penebar kasih bagi semesta alam.
2. Media massa Islam
Peran media massa Islam tidaklah kurang penting dari pendidikan bahkan merupakan partner yang cukup relevan untuk menunjang pendidikan lingkungan tersebut. Media massa Islami harus diisi pula dengan pendidikan lingkungan, terutama untuk anak-anak dan generasi muda sehingga mereka menyadari hubungan agama dengan lingkungan dan arti penting hubungan tersebut demi kesejahteraan dan kesehatan manusia dan lingkungan. Untuk kalangan dewasa, media massa perlu juga menyisipkan pendidikan mengenai bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan dan juga pengetahuan mengenai pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) yang memang sesuai dengan nafas Islam.
3. Kebijakan dan penegakan hukum lingkungan secara Islami
Agama Islam menegaskan bahwa setiap individu akan dimintai pertanggung jawaban pada hari pembalasan atas segala prilakunya di muka bumi, termasuk didalamnya adalah bagaimana individu tersebut berbuat terhadap alam, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya. Contoh mengenai pertanggung jawaban tersebut misalnya kisah mengenai seorang wanita yang dimasukkan ke dalam neraka akibat melalaikan tugasnya memberi makan pada kucing perliharaannya dan kisah mengenai seorang laki-laki yang dimasukkan ke surga karena budi baiknya memberi minum pada anjing liar yang sedang kehausan. Dari contoh tersebut jelas bahwa setiap individu muslim berkewajiban untuk berlaku baik terhadap sesama makhluk hidup. Kewajiban tersebut dapat dimanifestasikan dengan jalan menjaga dan merawat lingkungan yang mampu mendukung kehidupan semua makhluk hidup. Islam sama sekali tidak melarang pemanfaatan lingkungan demi kesejahteraan manusia, namun Islam mewajibkan bahwa dalam pemanfaatan tersebut harus dihindari pemanfaatan yang berlebihan sehingga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan membahayakan makhluk hidup yang lain termasuk manusia sendiri. Islam menyarankan untuk melakukan pemanfaatan yang berkelanjutan (sustainable utilization) yang pada akhirnya akan mampu memberikan kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan bagi manusia dan mahkluk hidup lainnya.
Dalam hukum Islam juga ada perintah untuk menjaga dan membantu lingkungan sekitar dengan memberikan sedekah, misalnya dengan memberikan wakaf untuk sebesar-besarnya digunakan bagi masyarakat sekitar. Selama ini kebanyakan wakaf yang dilakukan adalah dengan mendirikan tempat-tempat ibadah dan sarana pendidikan. Mungkin tidaklah berlebihan apabila wakaf tersebut juga dapat diberikan berupa hutan kota, hutan lindung, hutan wisata, atau hutan pendidikan yang sangat berguna bagi masyarakat sekitar baik muslim ataupun non muslim. Selain itu, bentuk hibah tersebut juga akan mampu menambah kesegaran dan kesehatan lingkungan ditambah lagi membantu hewan-hewan liar seperti burung-burung dan hewan-hewan kecil lainnya menemukan habitat hidup mereka. Bentuk hibah seperti ini sangatlah cocok bagi lingkungan perkotaan yang semakin mengalami penurunan kualitas lingkungan dan kesehatannya akibat berkurangnya hutan penyanggah (buffer zone) di daerah perkotaan tersebut.
Dalam Islam, penghargaan (pahala) dan hukuman (dosa) diformulasikan dengan baik dalam mengatur tingkah laku pemeluknya termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan. Muslim yang menjaga lingkungan dan berlaku baik terhadap semua makhluk hidup akan mendapatkan ganjaran berupa pahala yang besar. Sebaliknya, mereka yang merusak lingkungan dan berlaku jahat terhadap makhluk hidup lainnya akan mendapat hukuman berupa dosa. Bentuk penghargaan dan hukuman tersebut dapat dimanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari dan dituangkan dalam kebijakan dan peraturan-peraturan dalam masyarakat secara mandiri ataupun melalui campur tangan pemerintah. Apabila dilaksanakan dengan baik maka penghargaan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk lebih giat lagi dalam mengelola lingkungan, sebaliknya hukuman dapat mencegah masyarakat dari perbuatan yang merusak lingkungan.















BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN DAN SARAN

       Sebagai agama yang rahmatan lil alamin, Islam meletakkan pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan sebagai bagian integral dari proses ibadah yang dijalankan oleh penganutnya. Kewajiban setiap muslim dalam menjaga lingkungan yang baik telah termaktub di dalam Alqur’an dan juga diberikan contohnya dalam beberapa hadis nabi, termasuk ganjaran atau hukuman bagi yang tidak mengindahkan kewajiban tersebut. Usaha yang terus menerus masih harus dilakukan guna menyadarkan mereka sehingga pengelolaan lingkungan yang baik dan terpadu menjadi bagian dari hidup mereka. Selain itu, dengan menyadari hukuman berat yang Allah SWT akan berikan pada mereka apabila melakukan kerusakan, akan menjauhkan dri perbuatan yang merusak tersebut.
       Merosotnya citra Islam disegala bidang termasuk bidang lingkungan banyak diakibatkan oleh tidak dilaksanakannya kewajiban agama tersebut oleh sebagian besar pemeluknya. Sebagian besar pemeluk Islam masih menganggap bahwa kewajiban mereka hanyalah yang bersifat ritual ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan pergi haji tanpa melihat fungsi dan manfaat lebih jauh dari ritual tersebut. Misalnya, shalat selain merupakan sarana berbakti kepada Allah SWT juga dimaksudkan agar mencegah pelaku shalat tersebut dari perbuatan keji dan mungkar termasuk membuat kerusakan dan pencemaran lingkungan. Ibadah puasa diharapkan menjadi sarana bagi pelaku puasa tersebut untuk bersifat sabar, sederhana, dan tidak berfoya-foya. Dengan sifat tersebut, diharapkan mereka mampu mengekang diri mereka dari eksploitasi lingkungan yang berlebihan. Zakat dan sedekah diharapkan mampu membuat sipelaku menjadi orang yang pemurah dan sekaligus memberikan perhatian terhadap lingkungan sekitar. Zakat dan sedekah seharusnya tidak dilakukan hanya untuk terlepas dari kewajiban untuk memenuhinya tetapi seharusnya disadari bahwa zakat dan sedekah tersebut harus memenuhi fungsinya sebagai salah satu sarana kesejahteraan umat manusia. Untuk itu, zakat tersebut harus dikelola dan dimonitor dengan baik demi kesejahteraan bersama. Selanjutnya pergi haji dapat juga dijadikan sarana untuk mempelajari lingkungan yang mungkin sangat berbeda dengan lingkungan asal pelaku haji tersebut. Selain itu sejarah mengenai kisah nabi Ibrahim juga dapat dijadikan pelajaran bagaimana pentingnya sumber daya alam (misalnya air) bagi manusia. Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam tersebut merupakan kewajiban bagi setiap individu muslim. Dengan menumbuh semangatkan kesadaran tersebut, insya Allah cita-cita sebagai agama yang rahmatan lil alamin dapat terwujud.
                      


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar