MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Lingkungan
dalam Perspektif Islam
Oleh
:
Kelompok
4
1. Rima
Rohani (F0311100)
2. Rizka
Naili K. (F0311101)
3. Rizki
Akbar Anwar (F0311102)
4. Rizzky
Pradana Putra (F0311103)
5. Sheylla
Carlinda .P. (F0311105)
Dosen
: Zeni Lutfiah, S.Ag, M.Ag
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
2011BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Problem lingkungan hidup pada masa
sekarang sudah merupakan masalah khusus dan besar bagi pemerintah dan
masyarakat. Masalah lingkungan hidup memang merupakan masalah yang kompleks di
mana lingkungan lebih banyak bergantung kepada tingkah laku manusia yang semakin
lama semakin menurun, baik segi kualitas maupun kuantitas dalam menunjang
kehidupan manusia, ditambah lagi dengan melonjaknya pertumbuhan penduduk yang
tidak terkendali dengan baik.
Dari kenyataan ini kiranya manusia perlu berangsur-angsur
mengembangkan suatu sikap yang menyayangi terhadap alam. Yang perlu kita atasi
adalah kecenderungan untuk melihat alam sebagai obyek semata-mata, sebagai
sesuatu untuk dimanfaatkan dan dieksploitasi menurut keperluan atau
kesewenang-wenangan manusia. Manusia harus belajar melihat alam sebagai kawan
kita. Karena pada dunia yang padat nanti ketergantungan manusia terhadap alam
akan bertambah. Keserasian dengan alam bagi manusia, yang diperlukan untuk
menghadapi masa depan, bukan persoalan pengetahuan dan konsepsi intelektual
semata.
Manusia akan harus belajar hidup di suatu bumi yang terbatas
di mana pertumbuhan ditentukan oleh batas-batas kemampuan teknologi dan
kearifan manusia itu sendiri. Jika manusia tidak mengembangkan dan memupuk
kearifan mengelola masyarakat, tata lingkungan dan kehidupan, lebih banyak lagi
orang yang akan menderita di masa-masa mendatang.
Manusia
diangkat Allah sebagai khalifah. Kekhalifahan yang menuntut manusia untuk
memelihara, membimbing dan mengarahkan segala sesuatu agar mencapai maksud dan
tujuan penciptaannya. Dengan kedudukannya itu manusia diberi tanggung jawab,
yaitu diserahi bumi dengan segala isinya dan
tidak boleh diabaikan pula usaha untuk melestarikannya, artinya hendaklah
dijaga keseimbangan ekologi dan hindari pencemaran serta diupayakan agar
digunakan sehemat mungkin. Bumi ini bukanlah warisan nenek moyang segelintir
orang, melainkan pinjaman dari anak cucu mereka. Selaku peminjam, mereka harus
pandai dan adil, tidak ceroboh supaya barang pinjaman itu dapat dikembalikan
sesuai aslinya, atau mungkin lebih baik lagi.
Oleh
karena itu, kelompok kami tertarik untuk membahas tentang Lingkungan dalam
Perspektif Islam dan makalah ini mencoba menguraikan hal-hal yang berkaitan
dengan pandangan Islam tentang problematika lingkungan hidup.
B.
TUJUAN
1. Memenuhi
tugas mata kuliah Pengantar Pendidikan Agama Islam
2. Untuk
mengetahui pengertian lingkungan dan pengertian lingkungan menurut Islam
3. Agar
lebih memahami pandangan Islam terhadap lingkungan
4. Untuk mengetahui langkah – langkah
pencegahan yang dapat ditempuh untuk mengatasi kerusakan alam
BAB II
ISI
A.
Pengertian
Lingkungan
Manusia wajib memelihara dan menjaga lingkungan
hidup agar tetap lestari dan alami. Hal ini disebabkan, karena lingkungan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dala kehidupan manusia. Lingkungan hidup
menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, didefiniikan sebagai “kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup”. Dalam pengelolaan lingkungan hidup, manusia
mempunyai peranan yang sangat penting. Karena pengelolaan lingkungan hidup itu
sendiri, pada akhirnya ditujukan untuk keberlangsungan kehidupan manusia di
muka bumi ini.
Selanjutnya lingkungan hidup (Human Ecology) menurut
H.A. Mattulada (1994) meliputi makhluk biologis, makhluk bermasyarakat dan
sebagai insan budaya. Dapat dikatakan, lingkungan hidup manusia terdiri atas:
1) lingkungan biofisik, 2) lingkungan sosial, dan 3) lingkungan budaya. Adapun
Yusuf al-Qardhawi (2002) (dalam Jalaluddin, 2008: 3) menilai lingkungan hidup
meliputi yang dinamis (hidup) dan yang statis (mati). Lingkungan dinamis
(hidup), lanjut al Qardhawi meliputi wilayah manusia, hewan, dan tumbuhan.
Sedangkan lingkungan statis (mati) meliputi alam ( thabi‟ah)
yang diciptakan Allah, dan industri (shinaiyyah) yang diciptakan manusia.
Lingkungan statis ini dapat dibedakan dalam dua
kategori pokok. Pertama, bahwa seluruh alam ini diciptakan untuk kemaslahatan
manusia, membantu dan memenuhi semua kebutuhan mereka. Kedua, bahwa lingkungan
dengan seisinya, satu sama lain saling mendukung, saling menyempurnakan, saling
menolong, sesuai dengan sunnah-sunnah Allah yang berlaku di jagat raya ini. Di
sini terlihat, bahwa “naturnya” lingkungan itu berada dalam sebuah system
tatanan yang harmonis. Menurut H.A. Mattulada (1994), saling hubungan dan
ketergantungan antara segenap anasir melahirkan apa yang disebut “system
lingkungan” (ecosystem). Suatu sistem yang berlaku pada lingkungan hidup social
dan lingkungan hidup budaya, sebagai keseluruhan lingkungan hidup manusia.
Ketiga lingkungan hidup (alam fisik, sosial dan budaya) itu pun berada dalam
saling berhubungan dan saling ketergantungan (dalam Jalaluddin, 2008: 4).
Dari pendapat di atas dapatlah disimpulkan bahwa
lingkungan itu sebenarnya ada dua, yaitu lingkungan manusia dan lingkungan
selain manusia atau disebut juga lingkungan alam (hewan, tumbuhan, sosial, benda,
daya, keadaan dan termasuk juga perilaku manusia). Atau dengan kata lain,
lingkungan mencakup segala sesuatu yang berada di sekitar manusia. Bahkan
manusia pun dapat dikategorikan sebagai lingkungan. Pembentukan lingkungan yang
baik menjadi tugas dan tanggung jawab
Fiqh dalam konteks lingkungan adalah
hasil bacaan dan pemahaman manusia terhadap dalil naqli, baik yang maktubah
(tertulis) maupun yang kauniyyah (tidak tertulis) yang tersebar di alam jagad
raya. Jadi, Fiqh Lingkungan berarti pemahaman manusia tentang lingkungan hidup
melalui pendekatan-pendekatan holy scriptures (teks-teks suci) dan natural
signs (tanda-tanda alam) yang pada akhirnya akan melahirkan suatu konsep dan
sikap mareka terhadap alam semesta, khususnya menyangkut pelestariannya.
Karenanya pemahaman umat terhadap ajaran Islam perlu dikembangkan dan
diperdalam agar Islam bisa dilihat comprehensif. Sebagai penjabaran dari agama
Islam yang kita yakini Fiqh Lingkungan
adalah ramah terhadap lingkungan, Fiqh Lingkungan itu diperlukan untuk
panduan opersional dalam membangun fasilitas kehidupan manusia dengan
dilengkapi lingkungan yang asri taman-taman yang rindang sejuk dan indah
dipandang konsep ini sesuai dengan ajaran Al-Qur’an.
B. Unsur-Unsur Lingkungan
Menurut
Undang-Undang No 4 Tahun 1982, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan
perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut,
lingkungan hidup tersusun dari berbagai unsur yang saling berhubungan satu sama
lain, yaitu unsur biotik, abiotik, dan sosial budaya.
Unsur biotik adalah unsur-unsur makhluk hidup atau benda
yang dapat menunjukkan ciri-ciri kehidupan, seperti bernapas, memerlukan
makanan, tumbuh, dan berkembang biak. Unsur biotik terdiri atas manusia, hewan,
dan tumbuh-tumbuhan. Secara umum, unsur biotik meliputi produsen,konsumen,dan pengurai.
a.
Produsen,
yaitu organisme yang dapat membuat makanan sendiri dari bahan anorganik
sederhana. Produsen pada umumnya adalah tumbuhan hijau yang dapat membentuk
bahan makanan (zat organik) melalui fotosintesis.
b.
Konsumen,
yaitu organisme yang tidak mampu membuat makanan sendiri. Konsumen terdiri atas
hewan dan manusia. Konsumen memperoleh makanan dari organisme lain, baik hewan
maupun tumbuhan.
c.
Pengurai
atau perombak (dekomposer), yaitu organisme yang mampu menguraikan bahan
organik yang berasal dari organisme mati. Pengurai menyerap sebagian hasil
penguraian tersebut dan melepas bahan-bahan yang sederhana yang dapat dipakai
oleh produsen. Pengurai terdiri atas bakteri dan jamur.
2. Unsur Abiotik
Unsur abiotik adalah
unsur-unsur alam berupa benda mati yang dapat mendukung kehidupan makhluk
hidup. Termasuk unsur abiotik adalah tanah, air, cuaca, angin, sinar matahari,
dan berbagai bentuk bentang lahan.
3. Unsur Sosial
Budaya
Unsur sosial budaya merupakan bentuk penggabungan antara
cipta, rasa, dan karsa manusia yang disesuaikan atau dipengaruhi oleh kondisi
lingkungan alam setempat. Termasuk unsur sosial budaya adalah adat istiadat
serta berbagai hasil penemuan manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
C. Arti Penting
Lingkungan
Makhluk hidup tidak dapat dipisahkan dari lingkungannya. Kalian
tentu dapat membayangkan, apa yang terjadi jika seekor ikan dikeluarkan dari
akuarium, kolam, atau sungai yang merupakan lingkungan hidupnya? Ikan tersebut
akan mati, bukan? Hal itu terjadi karena tidak adanya unsur-unsur lingkungan
yang mendukung kehidupan ikan tersebut. Meskipun lingkungan bersifat mendukung
atau menyokong kehidupan makhluk hidup, namun perlu diingat bahwa tidak semua
lingkungan di muka bumi ini memiliki keadaan yang ideal untuk kehidupan makhluk
hidup. Dalam hal ini, makhluk hidup yang bersangkutan harus dapat beradaptasi
atau menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungannya. Sebagai contoh, manusia
yang hidup di daerah dingin seperti di kutub harus mengenakan pakaian yang
tebal agar dapat bertahan di hawa dingin; hewan onta mempunyai kemampuan tidak
minum selama berhari-hari, hal ini disesuaikan dengan kondisi lingkungan hidup
onta, yaitu di padang pasir yang sulit menemukan air; beberapa jenis tumbuhan
menggugurkan daunnya saat musim kemarau agar dapat mengurangi penguapan,
sehingga pohon tersebut tidak mati karena kekurangan air. Hal-hal tersebut
merupakan bentuk adaptasi makhluk hidup terhadap kondisi lingkungan yang
beragam di muka bumi. Khusus bagi manusia, adaptasi yang dilakukan terhadap
lingkungannya akan menghasilkan berbagai bentuk hasil interaksi yang disebut
dengan budaya. Budaya-budaya tersebut, antara lain, berupa bentuk rumah, model
pakaian, pola mata pencaharian, dan pola kehidupan hariannya.
Dengan kemampuan yang dimilikinya, manusia tidak hanya dapat
menyesuaikan diri. Akan tetapi, manusia juga dapat memanfaatkan potensi
lingkungan untuk lebih mengembangkan kualitas kehidupannya. Bagi manusia,
selain sebagai tempat tinggalnya, lingkungan hidup juga dapat dimanfaatkan
sebagai:
media
penghasil bahan kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan;
wahana bersosialisasi dan berinteraksi dengan makhluk hidup atau manusia lainnya; sumber energi;sumber bahan mineral yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelangsungan hidup manusia;serta media ekosistem dan pelestarian flora dan fauna serta sumber alam lain yang dapat dilindungi untuk dilestarikan.
wahana bersosialisasi dan berinteraksi dengan makhluk hidup atau manusia lainnya; sumber energi;sumber bahan mineral yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelangsungan hidup manusia;serta media ekosistem dan pelestarian flora dan fauna serta sumber alam lain yang dapat dilindungi untuk dilestarikan.
D. Kerusakan Alam
Bumi saat ini sedang mengalami kerusakan pada tingkat yang sangat
mengkhawatirkan. Suhu rata-rata planet bumi semakin panas, gunung es di daerah
kutub meleleh sehingga menaikkan permukaan air laut, pola-pola cuaca semakin
tidak teratur, perusakan hutan semakin tidak terkendali, bencana alam kian
sering terjadi, krisis pangan global mulai mengancam, penyakit-penyakit baru yang sulit untuk disembuhkan terus
bermunculan, ketersediaan air bersih di masa depan terancam, dan masih banyak
tanda-tanda kerusakan alam yang sedang terjadi di sekitar kita. Proses
kerusakan tersebut bahkan terus menambah lingkungan yang dianggap tak mungkin
tercamari seperti lautan lepas. Kesadaran akan lingkungan hidup yang
berkualitas seolah-olah belum menjadi “topik utama” dalam pembicaraan umat
islam. Selain itu juga masih sedikit orang yang peduli dengan sumber daya alam
yang tersedia.
Para
ahli lingkungan menduga bahwa kerusakan lautan pada saat ini justru lebih cepat
dibandingkan kerusakan hutan tropis( Agus Sofyan, 2010). Tidaklah mengherankan
apabila manusia semakin sulit mendapatkan nutrisi yang cukup dari lautan karena
makin berkurangnya hasil tangkapan nelayan akibat rusaknya habitat makhluk
hidup di lautan tersebut.
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut
disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka
sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang
benar) (QS. Ar-Ruum (30): 41).”
Ayat tersebut
menjelaskan bahwa kerusakan yang terjadi adalah buah dari perilaku manusia yang
tidak mementingkan kelestarian alam. Permasalahan lingkungan yang kini dihadapi umat manusia
umumnya disebabkan oleh dua hal. Pertama, karena kejadian alam sebagai
peristiwa yang harus terjadi sebagai sebuah proses dinamika alam itu sendiri.
Kedua, sebagai akibat dari perbuatan manusia. Dari dua penyebab ini, ternyata
manusia merupakan agen utama perusak lingkungan. Dengan
bertambahnya populasi manusia, maka perubahan lingkungan yang berimbas kepada
kerusakan lingkungan sulit untuk dihindarkan. Selain bertambah dalam jumlah,
aktivitas manusia juga bertambah cepat dengan diciptakannya teknologi yang
mampu mempercepat kerja dan memperbesar hasil. Pertambahan kecepatan aktivitas
tersebut ternyata sekaligus mempercepat proses kerusakan lingkungan pula. Hal
ini disebabkan karena dinamika proses di alam tunduk pada hukum Thermodinamika
yang menyatakan bahwa dalam proses perubahan energi tidaklah 100% effisien,
sehingga selalu ada hasil samping yang terbuang(Agus,2010).
E. Kerusakan akibat kejadian alam
1.
Letusan gunung api
Letusan gunung api dapat menyemburkan lava, lahar,
material-material padat berbagai bentuk dan ukuran, uap panas, serta debu-debu
vulkanis. Selain itu, letusan gunung api selalu disertai dengan adanya gempa
bumi lokal yang disebut dengan gempa vulkanik. Aliran lava dan uap panas dapat
mematikan semua bentuk kehidupan yang dilaluinya, sedangkan aliran lahar dingin
dapat menghanyutkan lapisan permukaan tanah dan menimbulkan longsor lahan. Uap
belerang yang keluar dari pori-pori tanah dapat mencemari tanah dan air karena
dapat meningkatkan kadar asam air dan tanah. Debu-debu vulkanis sangat
berbahaya bila terhirup oleh makhluk hidup (khususnya manusia dan hewan), hal
ini dikarenakan debu-debu vulkanis mengandung kadar silika (Si) yang sangat
tinggi, sedangkan debu-debu vulkanis yang menempel di dedaunan tidak dapat
hilang dengan sendirinya. Hal ini menyebabkan tumbuhan tidak bisa melakukan
fotosintesis sehingga lambat laun akan mati. Dampak letusan gunung memerlukan
waktu bertahun-tahun untuk dapat kembali normal. Lama tidaknya waktu untuk
kembali ke kondisi normal tergantung pada kekuatan ledakan dan tingkat
kerusakan yang ditimbulkan. Akan tetapi, setelah kembali ke kondisi normal,
maka daerah tersebut akan menjadi daerah yang subur karena mengalami proses
peremajaan tanah.
2. Gempa Bumi
Gempa bumi adalah getaran yang ditimbulkan karena adanya gerakan
endogen. Semakin besar kekuatan gempa, maka akan menimbulkan kerusakan
yang semakin parah di muka bumi. Gempa bumi menyebabkan bangunan-bangunan retak
atau hancur, struktur batuan rusak, aliran-aliran sungai bawah tanah terputus,
jaringan pipa dan saluran bawah tanah rusak, dan sebagainya. Jika kekuatan
gempa bumi melanda lautan, maka akan menimbulkan tsunami, yaitu arus gelombang
pasang air laut yang menghempas daratan dengan kecepatan yang sangat tinggi.
Contohnya,peristiwa gempa 9,0 skala richter disusul tsunami di Nanggroe Aceh
Darussalam di penghujung tahun 2004. Peristiwa tersebut merupakan gempa paling
dasyat yang menelan korban diperkirakan lebih dari 100.000 jiwa. Selain
itu,gempa bumi juga pernah melanda Yogyakarta dan Jawa Tengah pada bulan Mei
2006 dengan kekuatan 5,9 skala richter.
3. Banjir
Banjir merupakan salah satu bentuk fenomena alam yang unik.
Dikatakan unik karena banjir dapat terjadi karena murni gejala alam dan dapat
juga karena dampak dari ulah manusia sendiri. Banjir dikatakan sebagai gejala
alam murni jika kondisi alam memang memengaruhi terjadinya banjir, misalnya
hujan yang turun terus menerus, terjadi di daerah basin, dataran rendah, atau
di lembah-lembah sungai. Selain itu, banjir dapat juga disebabkan karena ulah
manusia, misalnya karena penggundulan hutan di kawasan resapan, timbunan sampah
yang menyumbat aliran air, ataupun karena rusaknya dam atau pintu pengendali
aliran air. Kerugian yang ditimbulkan akibat banjir, antara lain, hilangnya lapisan
permukaan tanah yang subur karena tererosi aliran air, rusaknya tanaman, dan
rusaknya berbagai bangunan hasil budidaya manusia. Bencana banjir merupakan
salah satu bencana alam yang hampir setiap musim penghujan melanda di beberapa
wilayah di Indonesia. Contoh daerah di Indonesia yang sering dilanda banjir
adalah Jakarta. Selain itu beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada
awal tahun 2008 juga dilanda banjir akibat meluapnya DAS Bengawan Solo.
4.Tanah Longsor
Karakteristik
tanah longsor hampir sama dengan karakteristik banjir. Bencana alam ini dapat
terjadi karena proses alam ataupun karena dampak kecerobohan manusia. Bencana
alam ini dapat merusak struktur tanah, merusak lahan pertanian, pemukiman,
sarana dan prasarana penduduk serta berbagai bangunan lainnya. Peristiwa tanh
longsor biasanya melanda daerah memiliki topografi agak miring atau berlereng
curam. Sebagai contoh, peristiwa tanah longsor di Karanganyar ( jawa Tengah )
pada bulan Desember 2007.
5.Angin Topan atau Badai
Angin topan terjadi
karena perbedaan tekanan udara yang sangat mencolok di suatu daerah sehingga
menyebabkan angin bertiup lebih kencang. Di beberapa belahan dunia, bahkan
sering terjadi pusaran angin. Bencana alam ini pada umumnya merusakkan berbagai
tumbuhan, memorakporandakan berbagai bangunan, sarana infrastruktur dan dapat
membahayakan penerbangan. Badai atau angin topan sering melanda beberapa daerah
tropis di dunia termasuk Indonesia. Beberapa daerah di Indonesia pernah dilanda
gejala alam ini. Salah satu contoh adalah angin topan yang melanda beberapa
daerah di Yogyakarta dan Jawa Tengah.
6.Kemarau Panjang
Bencana alam ini merupakan kebalikan
dari bencana banjir. Bencana ini terjadi karena adanya penyimpangan iklim yang
terjadi di suatu daerah sehingga musim kemarau terjadi lebih lama dari
biasanya. Bencana ini menimbulkan berbagai kerugian, seperti mengeringnya
sungai dan sumber-sumber air, munculnya titik-titik api penyebab kebakaran
hutan, dan menggagalkan berbagai upaya pertanian yang diusahakan penduduk.
F. Kerusakan Lingkungan Akibat
Perbuatan Manusia
1.
Pencemaran Lingkungan
Petani dalam menggunakan obat pembasmi hama (pestisida)
guna membasmi hama pertanian mereka. Semua aktivitas di atas (lahan berpindah,
penggunaaan pupuk dan pestisida) pada akhirnya merusak lingkungan. Salah satu
akibat dari pemupukan yang berlebihan adalah eutrofikasi atau pengayaan unsur
hara di danau. Eutrofikasi merupakan salah satu faktor utama menurunnya hasil
tangkapan ikan dan juga faktor utama pendangkalan danau. Penggunaan pestisida
yang berlebihan, juga menjadi penyebab rusaknya keseimbangan lingkungan dengan
terbasminya makhluk hidup bukan sasaran.
Kerusakan lingkungan
semakin bertambah parah dengan munculnya modernisasi dan industrialisasi di
segala bidang. Industrialisasi tidak hanya berakibat bertambahnya emisi gas
penyebab global warming seperti karbon dioksida dan gas-gas lainnya, tetapi
juga mengakibatkan masuknya bahan-bahan berbahaya ke dalam lingkungan. Sebagai
contoh adalah pencemaran logam berat dan pencemar organik Pencemaran logam
berat dapat diakibatkan oleh pencemaran dari industri pertambangan seperti
tambang timah, logam mulia, dan proses-proses lain yang menggunakan logam
sebagai bahan dasar. Logam berat tidak hanya berbahaya bagi lingkungan tetapi
juga bagi manusia. Merkuri termasuk logam yang paling berbahaya karena dapat
merusak sistem syaraf manusia dan juga mematikan. Cadmium, perak dan tembaga
juga sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan kanker dan menurunkan
kemampuan bereproduksi (menghasilkan keturunan). Arsenik merupakan salah satu logam berat yang
banyak digunakan sebagai racun pembunuh hewan karena daya racunnya yang kuat.
Keberadaan logam-logam berat tersebut di dalam lingkungan, misalnya lingkungan
perairan, relatif sulit dideteksi dengan peralatan biasa. Dampak yang ditimbulkan oleh keberadaan
logam-logam berat tersebut mungkin baru dapat dilihat apabila ikan dan
hewan-hewan air lain terapung mati di atas sungai. Namun, adanya dampak yang
terlihat (akut) tersebut menunjukkan sudah parahnya pencemaran yang terjadi.
Penanggulangan pencemaran yang telah berada pada kondisi akut tersebut relatif
lebih sulit dibandingkan dengan penanggulangan pencemaran ringan atau tindakan
pencegahan pencemaran.
2. Degradasi
Lahan
Degradasi lahan adalah proses berkurangnya daya dukung lahan
terhadap kehidupan. Degradasi lahan merupakan bentuk keusakan lingkungan akibat
pemanfaatan lingkungan oleh manusia yang tidak memperhatikan keseimbangan
lingkungan. Bentuk degradasi lahan yaitu:
1)
Lahan kritis dapat terjadi karena praktik ladang berpindah ataupun karena eksploitasi pertambangan secara
besar-besaran.
2)
Rusaknya ekosistem laut terjadi karena bentuk eksploitasi hasil-hasil laut
secara besar-besaran, misalnya menangkap ikan dengan menggunakan jala pukat,
penggunaan bom, atau menggunakan racun untuk menangkap ikan atau terumbu
karang. Rusaknya terumbu karang berarti rusaknya habitat ikan, sehingga
kekayaan ikan dan hewan laut lain di suatu daerah dapat berkurang.
3)
Kerusakan hutan pada umumnya terjadi karena ulah manusia, antara lain, karena
penebangan pohon secara besar-besaran, kebakaran hutan, dan praktik peladangan
berpindah. Kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan, misalnya punahnya
habitat hewan dan tumbuhan, keringnya mata air, serta dapat menimbulkan bahaya
banjir dan tanah longsor.
G.
Kerusakan lingkungan dalam pandangan Islam
Proses kerusakan
lingkungan di darat dan lautan telah disitir dalam Alqur’an surat 30 (Ar-rum)
ayat 41:
”Telah terjadi (tampak) kerusakan di
darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah akan merasakan
kepada mereka sebagian (akibat tindakan mereka) agar mereka kembali (ke jalan
yang benar)”.
Selanjutnya masih banyak lagi
ayat-ayat Alqur’an (misalnya: surat 2 ayat 60 dan 205; surat 5 ayat 64; surat 7
ayat 85; dan beberapa surat lainnya) yang juga menegaskan tentang peranan
manusia dalam kerusakan lingkungan, melarang manusia untuk merusak lingkungan,
dan sekaligus mengajak manusia memelihara lingkungan. Dari ayat-ayat tersebut
ada dua hal pokok yang menjadi dasar pandangan Islam dalam issu pencemaran
lingkungan. Pertama, Islam menyadari bahwa telah dan akan terjadi kerusakan
lingkungan baik di daratan dan lautan yang berakibat pada turunnya kualitas
lingkungan tersebut dalam mendukung hajat hidup manusia. Kedua, Islam memandang
manusia sebagai penyebab utama kerusakan dan sekaligus pencegah terjadinya
kerusakan tersebut. Untuk itu, ajaran Islam secara tegas mengajak manusia
memakmurkan bumi dan sekaligus secara tegas melarang manusia membuat kerusakan
di bumi. Namun sayangnya, ayat-ayat tersebut kurang mendapat perhatian baik
dari kalangan ulama maupun masyarakat umum. Kemungkinan besar masyarakat belum
cukup menyadari dampak akibat kerusakan lingkungan, bahkan ketika mereka
jelas-jelas mengalami bencana tersebut. Sebagai contoh, banjir tahunan yang
melanda kota Jakarta adalah akibat rusaknya lingkungan di hulu, aliran, dan
muara sungai. Perubahan lingkungan di daerah hulu dari areal hutan ke perumahan
(villa) mengakibatkan turunnya daya dukung lingkungan hulu untuk menampung air.
Akibatnya ketika terjadi hujan, sebagian besar air hujan masuk ke dalam sungai.
Selanjutnya, kerusakan
lahan, tebing, serta penimbunan sampah disekitar aliran sungai juga menambah
besar resiko banjir yang terjadi. Ditambah lagi dengan proses pendangkalan
muara sungai akibat lumpur dan timbunan sampah menambah parah serta meluasnya
daerah banjir dari tahun ke tahun. Bencana tahunan tersebut tampaknya belum
mampu juga merubah tabiat dan prilaku masyarakat dalam mengelola lingkungan.
Masyarakat tampaknya sudah “beradaptasi” dengan kerusakan tersebut dan terkesan
“apatis” untuk merubahnya. Dibutuhkan pendekatan dan pengelolaan yang terpadu
untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan tersebut.
H.Pemulihan
Alam
”Telah terjadi (tampak)
kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah
akan merasakan kepada mereka sebagian (akibat tindakan mereka) agar mereka
kembali (ke jalan yang benar)”.
Berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an dan
hadits-hadits Rasulullah di atas, maka dalam berinteraksi dan mengelola alam
serta lingkungan hidup itu, manusia mengemban tiga amanat dari Allah.Pertama,
al-intifa’ yaitu Allah mempersilahkan kepada umat manusia untuk mengambil
manfaat dan mendayagunakan hasil alam dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran dan
kemaslahatan. Kedua, al-i’tibar yaitu manusia dituntut untuk senantiasa
memikirkan dan menggali rahasia di balik ciptaan Allah seraya dapat mengambil
pelajaran dari berbagai kejadian dan peristiwa alam. Ketiga, al-islah yaitu
manusia diwajibkan untuk terus menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan
itu.
Allah SWT telah memberikan fasilitas
daya dukung lingkungan bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, dalam
perspektif hukum Islam
dapat dinyatakan
bahwa status hukum pelestarian lingkungan adalah wajib bagi setiap individu.
Dengan demikian, manusia dituntut untuk selalu membiasakan dirinya agar
bersikap ramah terhadap lingkungan. Manusia juga diangkat Allah sebagai
khalifah. Kekhalifahan yang menuntut manusia untuk memelihara, membimbing dan
mengarahkan segala sesuatu agar mencapai maksud dan tujuan penciptaannya.
Dengan kedudukannya itu manusia diberi tanggung jawab, yaitu diserahi bumi
dengan segala isinya dan tidak boleh diabaikan pula usaha untuk
melestarikannya, artinya hendaklah dijaga keseimbangan ekologi dan hindari
pencemaran serta diupayakan agar digunakan sehemat mungkin. Bumi ini bukanlah
warisan nenek moyang segelintir orang, melainkan pinjaman dari anak cucu
mereka. Selaku peminjam, mereka harus pandai dan adil, tidak ceroboh supaya
barang pinjaman itu dapat dikembalikan sesuai aslinya, atau mungkin lebih baik
lagi.
Islam mengajarkan bahwa
masalah lingkungan timbul disebabkan karena tidak adanya keseimbangan antara
manusia dan sumber-sumber daya alam ekosistem tempat hidup manusia merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari unsur-unsur sumber daya yang lain. Karena itu
kelangsungan hidup manusia tergantung dari kelestarian ekosistemnya. Apabila
keseimbangan lingkungan tersebut terganggu dan tidak diantisipasi serta
dikembalikan sedini mungkin, maka lingkungan hidup manusia akan bertambah rusak
dan binasa. Jelaslah kiranya bahwa memelihara dan membangun lingkungan di
permukaan bumi ini adalah ajaran yang penting dalam Islam. Pendidikan agama
yang bercorak intelektualistis dan pelaksanaan ibadah yang formalistis dewasa
ini belum mampu membina hidup kerohanian dan moral umat. Padahal yang
diperlukan dunia saat ini adalah dalam rangka membendung materialisme yang
menimbulkan kerusakan
dan pencemaran lingkungan hidup. Dalam
pada itu mereka harus pula mengembangkan
paham perikemakhlukan di samping
perikemanusiaan, sehingga bukan saja timbul rasa
cinta sesama manusia tapi juga sesama
makhluk. Harus disadari betul bahwa kebahagianan terletak bukan dalam kekayaan
materi semata, tetapi juga dalam kekayaan rohani. Ternyata orang yang kaya
secara materi saja tidak bisa menjaminnya bahagia, yang kemudian mencarinya di
luar materi.
Manusia berkewajiban
memelihara kelestarian alam. Allah menyuruh kepada manusia untuk memanfaatkan
alam bagi kepentingan umat dan memakmurkannya. Hal ini dijelaskan dalam
Al-Qurān:
“Dia telah menciptakan kamu dari bumi
(tanah) dan menjadikan kamu
pemakmurannya.”
Demikianlah
tanggung jawab dan usaha pemeliharaan atau pelestarian lingkungan hidup adalah
salah satu bentuk amal saleh bagi orang-orang yang beriman serta dijanjikan
pahala bagi mereka. Firman Allah:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan
manusia dalam bentuk yang sebaikbaiknya.
Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat
yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.”
Beberapa aspek yang dapat dilakukan oleh
Islam dalam pengelolaan lingkungan yang terpadu adalah:
1. Pendidikan lingkungan
Pendidikan lingkungan
yang diajarkan secara Islami merupakan sarana penting bagi muslim untuk
mengenal dan menyadari lingkungan hidup mereka secara baik dan benar sehingga
mampu berperan secara sadar dan aktif dalam pengelolaan dan pembinaan lingkungan.
Sebagai mayoritas penduduk Indonesia, muslim mempunyai kewajiban dan peran yang
sangat besar dalam pengelolaan lingkungan tersebut. Dibutuhkan pengetahuan dan
kesadaran yang mendalam bahwa Islam sangat memperhatikan lingkungan dan
kesehatan. Hal ini membutuhkan peran pendidik, ulama, dan tokoh masyarakat
untuk menanamkan pengetahuan dan kesadaran tersebut kepada masyarakat.
Kesadaran bahwa alam
semesta adalah milik Allah SWT merupakan langkah dasar dalam memahami kedudukan
manusia di alam ini. Dalam beberapa ayat Alqur’an Allah SWT menjelaskan bahwa
Allah SWT menciptakan alam semesta beserta isinya dengan pertimbangan yang
matang, seimbang, dan setiap ciptaanNya tersebut mempunyai manfaat dan fungsi
(surat 6 ayat 38; surat 16 ayat 66 s/d 69; surat 25 ayat 2; surat 54 ayat 49;
surat 80 ayat 24 s/d 32). Selanjutnya, Allah SWT juga menyatakan bahwa manusia
adalah ciptaaanNya yang unik dan menjadikannya sebagai khalifah di bumi (surat
6 ayat 165; surat 7 ayat 69 dan 129; surat 10 ayat 14; surat 24 ayat 55; surat
38 ayat 26).Dalam ajaran Islam, khalifah lebih bersifat sebagai pengelola atau
manajer di bumi ini sedangkan Allah SWT adalah pemilik mutlak dari bumi dan
segala isinya. Allah SWT memberikan hak kepada manusia untuk mengambil manfaat
dari bumi dan isinya namun Allah SWT juga memberi kewajiban pada manusia untuk
menjaga bumi dan isinya. Hal ini sesuai benar dengan deklarasi PBB mengenai
pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang berisi petunjuk dan
informasi tentang pemanfaatan dan pengeloaan sumber daya alam bagi pembangunan
dan kelanjutan pembangunan itu sendiri. Pembangunan yang berkelanjutan adalah
pembangunan disegala bidang (misalnya ekonomi, sosial, dan politik) yang tetap
mengindahkan ketersediaan sumber daya alam yang memadai bagi generasi
mendatang. Pembangunan tersebut sangat memperhatikan daya dukung lingkungan,
sehingga tidak secara semena-mena menghabiskan sumber daya alam yang tersedia.
Hal ini sesuai dengan saran Rasulullah SAW untuk hidup sederhana dan tidak
berfoya-foya terhadap harta dan sumber daya yang kita miliki. Selanjutnya
pembangunan yang berkelanjutan juga memperhatikan aspek sumber daya manusia
sebagai pelaku dan penanggung jawab pembangunan tersebut. Peningkatan mutu
sumber daya manusia yang pintar dan bijaksana sangat ditekankan dalam Islam.
Pada masyarakat
pedesaan yang sebagian besar bersifat primordial, peran ulama dan tokoh
masyarakat dalam mensukseskan program pengelolaan lingkungan sangatlah besar.
Masyarakat pedesaan umumnya pasif dan mencontoh perbuatan yang dilakukan oleh
ulama atau pemimpin mereka. Untuk itu sudah sewajarnya apabila ulama, pemimpin,
ataupun calon ulama dan pemimpin masyarakat membekali diri dengan pengetahuan
yang memadai mengenai pengelolaan lingkungan dan kesehatan. Pada masyarakat
perkotaan yang umumnya lebih individualistis, intelektual muslim diharapkan
menjadi contoh yang baik dalam menjaga dan mengelola lingkungan, karena dengan
pengetahuan yang dimilikinya seharusnya dia mampu menyelaraskan dan memadukan
perintah agama dengan perannya sebagai bagian dari penebar kasih bagi semesta
alam.
2. Media massa Islam
Peran media massa Islam
tidaklah kurang penting dari pendidikan bahkan merupakan partner yang cukup
relevan untuk menunjang pendidikan lingkungan tersebut. Media massa Islami
harus diisi pula dengan pendidikan lingkungan, terutama untuk anak-anak dan
generasi muda sehingga mereka menyadari hubungan agama dengan lingkungan dan
arti penting hubungan tersebut demi kesejahteraan dan kesehatan manusia dan
lingkungan. Untuk kalangan dewasa, media massa perlu juga menyisipkan
pendidikan mengenai bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kerusakan
lingkungan dan juga pengetahuan mengenai pembangunan yang berkelanjutan
(sustainable development) yang memang sesuai dengan nafas Islam.
3. Kebijakan dan penegakan hukum
lingkungan secara Islami
Agama Islam menegaskan
bahwa setiap individu akan dimintai pertanggung jawaban pada hari pembalasan
atas segala prilakunya di muka bumi, termasuk didalamnya adalah bagaimana
individu tersebut berbuat terhadap alam, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya.
Contoh mengenai pertanggung jawaban tersebut misalnya kisah mengenai seorang
wanita yang dimasukkan ke dalam neraka akibat melalaikan tugasnya memberi makan
pada kucing perliharaannya dan kisah mengenai seorang laki-laki yang dimasukkan
ke surga karena budi baiknya memberi minum pada anjing liar yang sedang
kehausan. Dari contoh tersebut jelas bahwa setiap individu muslim berkewajiban
untuk berlaku baik terhadap sesama makhluk hidup. Kewajiban tersebut dapat
dimanifestasikan dengan jalan menjaga dan merawat lingkungan yang mampu
mendukung kehidupan semua makhluk hidup. Islam sama sekali tidak melarang
pemanfaatan lingkungan demi kesejahteraan manusia, namun Islam mewajibkan bahwa
dalam pemanfaatan tersebut harus dihindari pemanfaatan yang berlebihan sehingga
dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan membahayakan makhluk hidup yang
lain termasuk manusia sendiri. Islam menyarankan untuk melakukan pemanfaatan
yang berkelanjutan (sustainable utilization) yang pada akhirnya akan mampu
memberikan kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan bagi manusia dan mahkluk
hidup lainnya.
Dalam hukum Islam juga
ada perintah untuk menjaga dan membantu lingkungan sekitar dengan memberikan
sedekah, misalnya dengan memberikan wakaf untuk sebesar-besarnya digunakan bagi
masyarakat sekitar. Selama ini kebanyakan wakaf yang dilakukan adalah dengan
mendirikan tempat-tempat ibadah dan sarana pendidikan. Mungkin tidaklah
berlebihan apabila wakaf tersebut juga dapat diberikan berupa hutan kota, hutan
lindung, hutan wisata, atau hutan pendidikan yang sangat berguna bagi
masyarakat sekitar baik muslim ataupun non muslim. Selain itu, bentuk hibah
tersebut juga akan mampu menambah kesegaran dan kesehatan lingkungan ditambah
lagi membantu hewan-hewan liar seperti burung-burung dan hewan-hewan kecil
lainnya menemukan habitat hidup mereka. Bentuk hibah seperti ini sangatlah
cocok bagi lingkungan perkotaan yang semakin mengalami penurunan kualitas
lingkungan dan kesehatannya akibat berkurangnya hutan penyanggah (buffer zone)
di daerah perkotaan tersebut.
Dalam Islam,
penghargaan (pahala) dan hukuman (dosa) diformulasikan dengan baik dalam
mengatur tingkah laku pemeluknya termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan.
Muslim yang menjaga lingkungan dan berlaku baik terhadap semua makhluk hidup
akan mendapatkan ganjaran berupa pahala yang besar. Sebaliknya, mereka yang
merusak lingkungan dan berlaku jahat terhadap makhluk hidup lainnya akan
mendapat hukuman berupa dosa. Bentuk penghargaan dan hukuman tersebut dapat
dimanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari dan dituangkan dalam kebijakan dan
peraturan-peraturan dalam masyarakat secara mandiri ataupun melalui campur
tangan pemerintah. Apabila dilaksanakan dengan baik maka penghargaan dapat
menjadi motivasi bagi masyarakat untuk lebih giat lagi dalam mengelola
lingkungan, sebaliknya hukuman dapat mencegah masyarakat dari perbuatan yang
merusak lingkungan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN
Sebagai agama yang rahmatan lil alamin,
Islam meletakkan pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan sebagai bagian integral
dari proses ibadah yang dijalankan oleh penganutnya. Kewajiban setiap muslim
dalam menjaga lingkungan yang baik telah termaktub di dalam Alqur’an dan juga
diberikan contohnya dalam beberapa hadis nabi, termasuk ganjaran atau hukuman
bagi yang tidak mengindahkan kewajiban tersebut. Usaha yang terus menerus masih
harus dilakukan guna menyadarkan mereka sehingga pengelolaan lingkungan yang baik
dan terpadu menjadi bagian dari hidup mereka. Selain itu, dengan menyadari
hukuman berat yang Allah SWT akan berikan pada mereka apabila melakukan
kerusakan, akan menjauhkan dri perbuatan yang merusak tersebut.
Merosotnya citra Islam disegala bidang
termasuk bidang lingkungan banyak diakibatkan oleh tidak dilaksanakannya
kewajiban agama tersebut oleh sebagian besar pemeluknya. Sebagian besar pemeluk
Islam masih menganggap bahwa kewajiban mereka hanyalah yang bersifat ritual
ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan pergi haji tanpa melihat fungsi dan
manfaat lebih jauh dari ritual tersebut. Misalnya, shalat selain merupakan
sarana berbakti kepada Allah SWT juga dimaksudkan agar mencegah pelaku shalat
tersebut dari perbuatan keji dan mungkar termasuk membuat kerusakan dan
pencemaran lingkungan. Ibadah puasa diharapkan menjadi sarana bagi pelaku puasa
tersebut untuk bersifat sabar, sederhana, dan tidak berfoya-foya. Dengan sifat
tersebut, diharapkan mereka mampu mengekang diri mereka dari eksploitasi lingkungan
yang berlebihan. Zakat dan sedekah diharapkan mampu membuat sipelaku menjadi
orang yang pemurah dan sekaligus memberikan perhatian terhadap lingkungan
sekitar. Zakat dan sedekah seharusnya tidak dilakukan hanya untuk terlepas dari
kewajiban untuk memenuhinya tetapi seharusnya disadari bahwa zakat dan sedekah
tersebut harus memenuhi fungsinya sebagai salah satu sarana kesejahteraan umat
manusia. Untuk itu, zakat tersebut harus dikelola dan dimonitor dengan baik
demi kesejahteraan bersama. Selanjutnya pergi haji dapat juga dijadikan sarana
untuk mempelajari lingkungan yang mungkin sangat berbeda dengan lingkungan asal
pelaku haji tersebut. Selain itu sejarah mengenai kisah nabi Ibrahim juga dapat
dijadikan pelajaran bagaimana pentingnya sumber daya alam (misalnya air) bagi
manusia. Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam tersebut merupakan
kewajiban bagi setiap individu muslim. Dengan menumbuh semangatkan kesadaran
tersebut, insya Allah cita-cita sebagai agama yang rahmatan lil alamin dapat
terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar